Kamis, 14 Juni 2012
Metode Penafsiran Hukum
Cara Penafsiran Hukum
- Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat undang-undang.
- Obyektif : Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang dan sesuai dengan adat bahasa sehari-hari.
Penafsiran Luas dan Sempit.
- Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
- Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu Otentik, Ilmiah, Hakim.
1. Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti dalam Undang-Undang tersebut.
2. Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.
3. Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus tertentu.
Metode Penafsiran Hukum
1. Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal)
yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa seharihari yang umum. , Mis : a. Peraturan per Undang-undangan yang melarang orang menghentikan “Kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kenderaan bia ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kenderaan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain (E Utrecht). Jadi harus diperjelas dengan kenderaan yang mana yang dimaksudkan.
2. Metode Interprestasi secara historis
yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang.
3. Metode interpretasi secara sistemati
yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan apasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya.
a. Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun.
4. Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis
yaitu makna Undang – undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perUndang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual.
5. Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi)
yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut.
6. Metode interpretasi secara ekstentif
yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam Undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Contoh : Bahwa Jurisprudensi di Nederland “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP artinya Jurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.
7. Metode Interpretasi Restriktif
yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam Undang-undang seperti : Putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya) ( Mr. C. Asser, 1986, hal 84-85).
8. Metode interpretasi Analogi
yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
9. Metode interpretasi argumentus a contrario
yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan per undang-undangan.
Minggu, 10 Juni 2012
Hardiknas Futasl Cup 2012
Hardiknas Futsal Cup 2012, event yang dilaksanakan oleh L-ZET ORGANIZER berlangsung selama 3 hari, mulai Jum’at 01 Juni 2012 sampai Minggu 03 Juni 2012. Event ini diadakan dalam rangka memperingati hari Pendidikan Nasional 2012. Sebagai bentuk apresiasi kaum muda dalam mewujudkan prestasinya dengan berolahraga, sesuai dengan tema kegiatan “Prestasikan Aksimu dengan Kompetisi yang Sportif”. Hardiknas Futsal Cup 2012 disponsori oleh PT Sanbe Farma, Air Mineral Club, PT MCM (Futami Seventeen Greentea), Bank Bukopin, B-Trav Tour and Travel, Koran Merapi, Takaful Assurance, G’Boll Coffe, Suka TV, dan Rasida FM.
Peserta merupakan civitas akademik UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, baik mahasiswa, dosen, dan atau karyawan. Terdapat 48 tim berpartisipasi dalam kompetisi ini. Masing-masing tim berjuang untuk mendapatkan juara. Adapun total hadiah yang diperebutkan adalah sebesar Rp 3.350.00, dengan rincian Juara I Rp 1.500.00+Trophy, Juara II Rp. 1.000.000+Trophy, Juara III Rp. 750.000, dan top skor Rp 100.000+trophy. Pertandingan berlansung dengan sengit, dan akhirnya membawa Fishum B FC menjadi juara I setelah mengalahkan Holigan FC sebagai juara II Hardiknas Futsal Cup 2012 dengan skor 5:1. Di perebutan juara III ada Hiscult FC dan A-9 FC. Pemenangnya adalah Hiscult FC yang berhasil memasukkan 3 gol ke gawang lawan dan hanya kebobolan 1 gol. Adapun yang menjadi top skor adalah Nasrudin dari Hiscult FC dengan total 13 gol.
By : L-Zet Organizer J
Langganan:
Postingan (Atom)