Pages

SPACE FOR IKLAN

Tampilkan postingan dengan label Science. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Science. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Juni 2012

Penafsiran Hukum, Macam-macamnya, dan Manfaatnya dalam Hukum Pidana

Penafsira HUkum

Metode Penafsiran Hukum


Cara Penafsiran Hukum
-     Subyektif : Apabila ditafsirkan seperi yang membuat undang-undang.
-      Obyektif : Penafsiran lepas dari pendapat pembuat Undang- Undang dan sesuai  dengan adat bahasa sehari-hari.
Penafsiran Luas dan Sempit.
-          Penafsiran secara luas adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang seluas-luasnya.
-          Penafsiran sempit adalah : apabila dalil yang ditafsirkan diberi pengertian yang sempit.
Dilihat dari sumbernya penafsiran ada 3 yaitu Otentik, Ilmiah, Hakim.
1.      Otentik : Penafsiran yang diberikan oleh pembuat Undang-Undang seperti  dalam Undang-Undang tersebut.
2.      Ilmiah : Penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan hasil karya para ahli.
3.      Hakim : Penafsiran yang bersumber dari hakim atau peradilan yang hanya mengikat pihak bersangkutan yang berlaku bagi kasus-kasus tertentu.
Metode Penafsiran Hukum
1.      Metode interpretasi menurut bahasa (gramatikal)
yaitu suatu cara penafsiran Undang-undang menurut arti kata-kata (istilah) yang terdapat pada Undang-undang. Hukum wajib menilai arti kata yang lazim dipakai dalam bahasa seharihari yang umum., Mis : a. Peraturan per Undang-undangan yang melarang orang menghentikan “Kenderaannya” pada suatu tempat. Kata kenderaan bia ditafsirkan beragam, apakah roda dua, roda empat atau kenderaan bermesin, bagaimana dengan sepeda dan lain-lain (E Utrecht). Jadi harus diperjelas dengan kenderaan yang mana yang dimaksudkan.
a.       Mengenai istilah “dipercayakan” yang tercantum dalam pasal 342 KUHP Mis : sebuah paket yang diserahkan kepada Dinas Perkereta Apian (PJKA).
b.      Sedangkan yang berhubungan dengan pengiriman tidak ada selain Dinas tersebut artinya dipercayakan.
c.       Istilah “menggelapkan” dalam pasal 41 KUHP sering ditafsirkan sebagai menghilangkan.
2.      Metode Interprestasi secara historis 
yaitu menafsirkan Undang-undang dengan cara melihat sejarah terjadinya suatu Undang-undang.
Penafsiran historis ini ada 2 yaitu :
a.       Penafsiran menurut sejarah hukum (Rechts historische interpretatie) adalah suatu cara penafsiran dengan jalan menyelidiki dan mempelajari sejarah perkembangan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum seluruhnya.
Contoh : a. KUHPerdata BW) yang dikodifikasikan pada tahun 1848 di Hindia Belanda. Menurut sejarahnya mengikuti code civil Perancis dan di Belanda (Nederland) di kodifikasikan pada tahuan 1838.
b.      Penafsiran menurut sejarah penetapan suatu undang-undang (Wethistoirsche interpretatie) yaitu penafsiran Undang-undang dengan menyelidiki perkembangan suatu undang-undang sejak  dibuat, perdebatan-perdebatan yang terjadi dilegislatif, maksud ditetapkannya atau penjelasan dari pembentuk Undang-undang pada waktu pembentukannya.
3.            Metode interpretasi secara sistemati
 yaitu penafsiran yang menghubungkan pasal yang satu dengan apasal yang lain dalam suatu per Undang-undangan yang bersangkutan, atau dengan Undang-undang lain, serta membaca penjelasan Undang-undang tersebut sehingga kita memahami maksudnya.
Contoh :
a.       Dalam pasal 1330 KUHPerdata menyatakan “Tidak cakap membuat persetujuan/perjanjian antara lain orang-orang yang belum dewasa”. Timbul pertanyaan : “Apakah yang dimaksud dengan orang-orang yang belum dewasa”. Untuk hal tersebut harus dikaitkan pada pasal 330 KUHPerdata yang mengatur batasan orang yang belum dewasa yaitu belum berumur 21 tahun.
b.      Apabila hendak mengetahui tentang sifat pengakuan anak yang dilahirkan diluar perkawinan orang tuanya, tidak cukup hanya mencari ketentuan-ketentuan didalam KUHPerdata (BW) saja melainkan harus dihubungkan juga dengan pasal 278 KUHP.
4.            Metode Interpretasi secara Teleologis Sosiologis 
yaitu makna Undang – undang itu ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan artinya peraturan perUndang-undangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. Ketentuan Undang-undang yang sudah tidak sesuai lagi disesuaikan dengan keadaan sekarang untuk memecahkan/menyelesaikan sengketa dalam kehidupan masyarakat. Peraturan yang lama dibuat aktual.
penafsiran seperti ini yang harus dimiliki lebih banyak pada hakim-hakim di Indonesia mengingat negara Indonesia yang pluralistik dan kompleks. Peraturan per Undang-undangan dalam tatanan Hukum Nasional harus diterjemahkan oleh para hakim sesuai kondisi sosial suatu daerah.
Umpamanya : Didaerah suku Dayak di Kalimantan, tanah dianggap seperti ibu yang dapat dimiliki oleh setiap orang dan harus dijaga/dirawat layaknya menjaga/merawat seorang ibu.
Dalam hal ini hakim harus menserasikan pandangan sosial kemasyarakatannya dengan Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.
5.            Metode Intepretasi secara Authentik (Resmi) 
yaitu penafsiran yang resmi yang diberikan oleh pembuat Undang-undang tentang arti kata-kata yang digunakan dalam Undang-undang tersebut.
Contoh : Dalam Titel IX Buku I KUHP memberi penjelasan secara resmi (authentik) tentang arti beberapa kata/sebutan didalam KUHP. Seperti dalam Pasal 97 KUHP yang dimaksud “sehari” adalah masa yang lamanya 24 jam, “sebulan” adalah masa yang lamanya 30 hari.
Tetapi tafsiran dalam Titel IX Buku I KUHP ini tidak semestinya berlaku juga untuk kata-kata yang dipergunakan oleh peraturan pidana diluar KUHP artinya Hakim tidak hanya bertindak sebagai corong hukum saja melainkan harus aktif mencari dan menemukan hukum itu sendiri dan menmsosialisasikannya kepada masyarakat.
6.            Metode interpretasi secara ekstentif 
yaitu penafsiran dengan cara memperluas arti kata-kata yang terdapat dalam Undang-undang sehingga suatu peristiwa dapat dimasukkan kedalamnya. Contoh : Bahwa Jurisprudensi di Nederland “Menyambung” atau “menyadap” aliran listrik dapat dikenakan pasal 362 KUHP artinya Jurisprudensi memperluas pengertian unsur barang (benda), dalam pasal 362 KUHP.
7.            Metode Interpretasi Restriktif
yaitu penafsiran yang membatasi/mempersempit maksud suatu pasal dalam Undang-undang seperti : Putusan Hoge Road Belanda tentang kasus Per Kereta Api “Linden baum” bahwa kerugian yang dimaksud pasal 1365 KUHPerdata juga termasuk kerugian immateril yaitu pejalan kaki harus bersikap hati-hati sehingga pejalan kaki juga harus menanggung tuntutan ganti rugi separuhnya (orang yang dirugikan juga ada kesalahannya) ( Mr. C. Asser, 1986, hal 84-85).
8.            Metode interpretasi Analogi
yaitu memberi penafsiran pada sesuatu peraturan hukum dengan memberi kias pada kata-kata dalam peraturan tersebut sesuai dengan azas hukumnya sehingga suatu peristiwa yang sebenarnya tidak termasuk kedalamnya dianggap sesuai dengan bunyi peraturan tersebut.
Contoh penafsiran penjualan dalam pasal 1576 KUHPerdata yaitu “Penjualan barang yang disewa tidak memutuskan sewa menyewa kecuali apabila diperjanjikan”. Apabila misalnya seseorang menghibahkan rumah miliknya kepada orang lain sedangkan rumah tersebut dalam keadaan disewakan kepada orang lain, bagaimana?
Berdasarkan persamaan yang ada dalam perbuatan memberi (hibah), menukar, mewariskan dengan perbuatan menjual, dan persamaan itu adalah perbuatan yang bermaksud mengasingkan suatu benda maka hakim membuat suatu pengertian “bahwa pengasingan (menukar, mewariskan) tidak memutuskan (mengakhiri) sewa menyewa.
Pasal 1576 KUHPerdata walau hanya menyebut kata “menjual” masih juga dapat diterapkan pada peristiwa hibah, menukar mewariskan. Oleh konstruksi hukum seperti itu.
Hakim dapat menyempurnakan sistem formil hukum. Konstruksi hukum seperti diatas menurut Scholten tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Konstruksi itu harus meliputi bahan-bahan yang positip (Contructive moet de positive stof dekken). Yang dimaksud dengan bahan-bahan positip adalah sistem materil Undang-undang yang sedang berlaku.
Konstruksi itu harus didasarkan atas pengertian-pengertian hukum yang memang ada dalam Undang-undang yang bersangkutan dan menjadi dasar Undang-undang yang bersangkutan.
Konstruksi tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) diluar sistem materil positip.
Didalam hukum pidana analogi dilarang sedangkan metode interpretasi ekstensif dibolehkan (contoh Kasus penyambungan/penyadapan aliran listrik) Hukum di Inggris yang sebagian tertulis (Statute law) dan sebagian tidak tertulis (Common law) mengenal analogi. Walaupun demikian Hukum di Inggris menolak menggunakan analogi terhadap hukum pidana.
Sedangkan di Uni Soviet menghilangkan dengan sengaja ketentuan nullum delictum dan menggunakan prinsip bahwa hakim pidana harus menghukum semua tindakan yang membahayakan masyarakat.
9.            Metode interpretasi argumentus a contrario
yaitu suatu penafsiran yang memberikan perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dengan peristiwa yang diatur dalam Undang-undang. Berdasarkan perlawanan ini ditarik suatu kesimpulan bahwa perkara yang dihadapi tidak termasuk kedalam pasal tersebut melainkan diluar peraturan per undang-undangan.

Scolten mengatakan bahwa tidak hakekatnya pada perbedaan antara menjalankan Undang-undang secara analogi dan menerapkan Undang-undang secara argumentum a contrario hanya hasil dari ke 2 menjalankan Undangundang tersebut berbeda-beda, analogi membawa hasil yang positip sedangkan menjalankan Undang-undang secara Argumentus a contrario membawa hasilyang negatif.
Contoh : Dalam pasal 34 KUHPerdata menyatakan bahwa seorang perempuan tidak dibenarkan menikah lagi sebelum lewat suatu jangka waktu tertentu yaitu 300 hari sejak perceraian dengan suaminya. Berdasar Argumentus a contrario (kebalikannya) maka ketentuan tersebut tidak berlaku bagi lelaki/pria.
Menurut Azas hukum Perdata (Eropa) seorang perempuan harus menunggu sampai waktu 300 hari lewat sedangkan menurut Hukum Islam dikenal masa iddah yaitu 100 hari atau 4 x masa suci karena dikhawatirkan dalam tenggang waktu tersebut masih terdapat benih dari suami terdahulu. Apabila ia menikah sebelum lewat masa iddah menimbulkan ketidak jelasan status anak yang dilahirkan dari suami berikutnya..

Selasa, 11 Oktober 2011

Adopsi anak menurut hukum islam


A.    Latar belakang
            Agama Islam diturukan dimuka bumi sebagai rahmatan lilalami. sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur mencakup seluruh aspek kehidupan baik politik, hukum, sosial dan budaya, serta masalah pengangkatan anak, orang Islam dapat mengaurangi kehidupan dan memecahkan setiap problem dalam kehidupan.
            Keinginan untuk menpunyai anak adalah naluri manusiawi dan alami akan tetapi kadang-kadang naluri ini terbentur pada takdir illahi, di mana kehendak mempunyai anak tidak tercapai. Akan tetapi semua kuasa ada di tangan Tuhan. Apapun yang mereka usahakan apabila Tuhan tidak menghendaki, maka keinginan merekapun tidak akan terpenuhi, hingga jalan terakhir semua usaha tidak membawa hasil, maka diambil jalan dengan pengangkatan anak (adopsi).
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan tentang salah satu persoalan kebutuhan manusia, yakni khusus aspek pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat, dari berbagai macam cara pengangkatan anak. Sebagai suatu gambaran, bahwa pengangkatan anak semakin bertambah di masyarakat kita saat-saat ini
            Dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya di perbolehkan atau suruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian “nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung (nasab). Permasalah inilah hendak penulis kaji secara mendalam yang berkaitan dengan masalah pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat.
            Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktek pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.untuk ityulah perlu adanya kajian tentang adopsi/pengngkatan anak ini.

B.     Pokok Masalah
Berdasarkan uraian dan paparan pada latar belakang masalah di atas tentang adopsi anak, maka kajian mengenai masalah ini dibatasi dan dirumuskan dalam beberapa pokok maslah,yaitu:
1.      bagaimanakah hukum adopsi anak menurut pandangan Islam?
2.      bagaimanakah akibat hukum dari adopsi anak?

C.    Kerangka teoritik
Pertama dilihat dari hukum positif Adopsi anak itu dikenal dalam seluruh sistem hukum adat di Indonesia. Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu pengaturan teknisnya banyak tersebar dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)
Kedua adopsi dilihat dari Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil keharaman pengangkatan anak dimaksud adalah surat Al-Ahzab: 4 -5:
وما جعل ا دعياءكم ابناءكم ذلكم قولكم بافواهكم والله يقول الحق وهو يهدى السبيل ادعوهم لاباءهم هو اقسط عند الله فان لم تعلموا اباءهم فاخوانكم في الدين وموالكم 
“... Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataamu yang  kamu ucapkan saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama ayah-ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan kalau kamu tidak mengetahui siapa ayah-ayah mereka, maka panggillah mereka sebagai saudaramu seagama, dan budak-budak yang telah kamu merdekakan …”  
Allah juga telah berfirman:
وتعانوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
“Dan tolong menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan takwa dan  jangan tolong menolong kamu dalam melakukan perbuatan dosa dan permusuhan.” (Q.S. : Al-Maidah; 3)
Dalam Surat Al-Maun: 1 - 3 Allah mengecam orang yang menyia-nyiakan anak yatim dan tidak mau berusaha menggalang dana untuk meyantuni orang-orang miskin. Mereka dianggap-Nya sebagai pendusta agama.
ارايت الذي يكذب بالدين فذلك الذي يدع اليتيم ولا يحض على طعام المسكين
Kemudian Rasulullah saw telah menjanjikan, bahwa beliau akan bersama-sama di dalam surga dengan orang-orang  yang memelihara anak yatim.
انا وكافل اليتيم في الجنة
Dan masih banyak lagi ayat maupun hadits yang memandang mulia kepada perbuatan yang membela kepentingan orang lemah, miskin dan yatim piatu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengangkat anak dengan motif demi kesejahteraan anak  angkat adalah termasuk pebuatan mulia, yang jelas diperbolehkan.
Ketiga adopsi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan kaidah fiqh menolak mafsadah dan meraih maslahah  yaitu:
درءالمفاسد وجلب المصا لح
Keempat dilihat dari kompilasi hukum Islam tentang wasiat wajibah untuk anak angkat yang terhalang mendapat waris karena tidak ada hubungan nasab.
Kelima kemudian di singkronkan dengan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Adopsi (pengangkatan anak). Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1405 H./Maret 1984 memfatwakan tentang adopsi.

D.    Analisis
a.      Pengertian Anak Angkat
Sebelum membahas masalah hukum pengangkatan anak, terlebih dahulu diuraikan secara singkat tentang  defenisi anak angkat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dalam pembasan selanjutnya.
Dari berbagai definisi yang diberikan oleh para ahli, ada dua corak pengertian anak angkat sebagaimana disampaikan oleh  Mahmud Syaltut yang dikutif Andi Syamsul Alam  bahwa ada dua pengertian anak angkat. Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status anak kandung kepadanya sesuai dengan surat dan Al-Maidah; 3 untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan dia diberi status sebagai anak kandung sehingga hak dan kewajibannya sama seperti anak kandung dan dinasabkan kepada orang tua angkatnya. Adopsi yang seperti ini yang dilarang oleh hujkum islam karena mngubah nasabnya kepada ayah angkatnya dan itu bertentangan dengan al-Qur’an surat Al-Ahzab: 4 -5.
 Persamaan dari dua jenis defenisi tersebut adalah dari aspek perlindungan dan kepentingan anak seperti pemeliharaan, pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, masa depan dan kesejahteraan anak. Titik perbedaannya terletak pada pentuan nasab dengan segala akibat hukumnya. Anak angkat yang tidak dinasabkan kepada orang tua angkatnya tidak berhak waris mewarisi, menjadi wali dan lain sebagainya. Sedang anak angkat yang dinasabkan dengan orang tua angkatnya berhak saling mewarisi, menjadi wali, dan hak-hak lain yang dipersamakan dengan anak kandung.
Definisi dalam UUPA tentang angkat adalah Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)
Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)
Prinsipnya adalah bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14) pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
1.      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3.      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4.      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5.      Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
1.      Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
2.      Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1.      Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
2.      Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu syarat dan prosedur apa yang mseti ditempuh untuk melakukan pengangkatan anak yang keduanya adalah WNI
Syarat calon orang tua angkat (pemohon) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan pengangkatan anak oleh orang yang sudah/belum menikah juga diperbolehkan (single parents adoption)

Syarat bagi anak yang diangkat (SEMA No. 6/1983):
1.      Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu Yayasan Sosial harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa Yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak. Ini berarti bagi pengangkatan anak yang tidak diasuh dalam Yayasan Sosial tidak memerlukan surat izin dimaksud.
2.      Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud di atas harus pula mempunyai izin tertulis dari Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
3.      Bagi pengangkatan anak WNA oleh orang tua angkat WNI dan anak WNI oleh orang tua angkat WNA, usia anak yang diangkat harus belum mencapai umur 5 tahun; dan ada penjelasan dari Menteri Sosial/pejabat yang ditunjuk bahwa anak WNA/WNI tersebut diizinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh orang tua angkat WNI/WNA yang bersangkutan.
4.      Pengangkatan anak antar WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan. Begitu pula pengangkatan anak antar WNI yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption) diperbolehkan.
5.      Sedang pengangkatan anak WNA/WNI oleh orang tua angkat WNI/WNA harus dilakukan melalui Yayasan Sosial yang memiliki izin dari Menteri Sosial, sehingga pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan calon orang tua angkat  (private adoption) tidak diperbolehkan. Demikian juga pengangkatan anak oleh orang yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption) tidak diperbolehkan.
6.      Di samping itu bagi orang tua angkat WNA harus telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekrang-kuranya 3 tahun dan harus disertai izin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk, bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang warga negera Indonesia;

Syarat-syarat tersebut apabila ditinjau dari sudut hukum Islam dapat dibenarkan, karena semua itu bertujuan demi mewujudkan kesejahteraan anak atau demi menghindarkan aksi penyalahgunaan pengangkatan anak untuk kepentingan tertentu yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan anak. Hal demikian sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, yakni menolak mafsadah dan meraih maslahah  درءالمفاسد وجلب المصا لح(dar’ul mafaasid wa jalbul mashaalih).
Meskipun dalam sistem hukum Islam anak angkat tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun ada instrument hukum lain yang dapat melindungi kepentingan mereka terhadap harta peninggalannya yakni lewat instrument wasiat wajibah. Hal ini didasarkan pada pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yakni :
1.      Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat.
2.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1405 H./Maret 1984 memfatwakan tentang adopsi sebagai :
1.      Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
2.      Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
3.      Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dilanjutkan oleh agama Islam.
4.      Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

E.     Kesimpulan
            Adapun akibat hukum pengakatan anak adalah sebagai berikut:
1.      Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
2.      Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dilanjutkan oleh agama Islam.
3.      Orang tua angkat harus mendidik dan memelihara anak angkat sebaik-baiknya.
4.      Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya.
5.      Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta dari anak angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta.
6.      Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
7.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Al-Ahzab: 4 -5
Al-Maidah(5):3
Samsul Ma’araif, kaidah-kaidah Fiqih (bandung:Pustaka Ramadhan,2005), hlm 29

وتعانوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
“Dan tolong menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan takwa dan  jangan tolong menolong kamu dalam melakukan perbuatan dosa dan permusuhan.”
 وما جعل ا دعياءكم ابناءكم ذلكم قولكم بافواهكم والله يقول الحق وهو يهدى السبيل ادعوهم لاباءهم هو اقسط عند الله فان لم تعلموا اباءهم فاخوانكم في الدين وموالكم
“... Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataamu yang  kamu ucapkan saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama ayah-ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan kalau kamu tidak mengetahui siapa ayah-ayah mereka, maka panggillah mereka sebagai saudaramu seagama, dan budak-budak yang telah kamu merdekakan

SEMA No. 6 tahun 1983
Samsul Ma’araif, kaidah-kaidah Fiqih (bandung:Pustaka Ramadhan,2005), hlm 29
Kompilasi hukum Islam cet ke-1 (bandung :fokusmedia,2005) hlm 66<a href="http://phpweby.com/hostgator_coupon.php">hostgator coupon</a>