Pages

SPACE FOR IKLAN

Selasa, 11 Oktober 2011

Adopsi anak menurut hukum islam


A.    Latar belakang
            Agama Islam diturukan dimuka bumi sebagai rahmatan lilalami. sebagai rahmat bagi seluruh alam. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mengatur mencakup seluruh aspek kehidupan baik politik, hukum, sosial dan budaya, serta masalah pengangkatan anak, orang Islam dapat mengaurangi kehidupan dan memecahkan setiap problem dalam kehidupan.
            Keinginan untuk menpunyai anak adalah naluri manusiawi dan alami akan tetapi kadang-kadang naluri ini terbentur pada takdir illahi, di mana kehendak mempunyai anak tidak tercapai. Akan tetapi semua kuasa ada di tangan Tuhan. Apapun yang mereka usahakan apabila Tuhan tidak menghendaki, maka keinginan merekapun tidak akan terpenuhi, hingga jalan terakhir semua usaha tidak membawa hasil, maka diambil jalan dengan pengangkatan anak (adopsi).
Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan tentang salah satu persoalan kebutuhan manusia, yakni khusus aspek pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat, dari berbagai macam cara pengangkatan anak. Sebagai suatu gambaran, bahwa pengangkatan anak semakin bertambah di masyarakat kita saat-saat ini
            Dalam hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dalam arti menjadi anak kandung secara mutlak, sedang yang ada hanya di perbolehkan atau suruhan untuk memelihara dengan tujuan memperlakukan anak dalam segi kecintaan pemberian “nafkah, pendidikan atau pelayanan dalam segala kebutuhan yang bukan memperlakukan sebagai anak kandung (nasab). Permasalah inilah hendak penulis kaji secara mendalam yang berkaitan dengan masalah pengangkatan anak dan pewarisan anak angkat.
            Sedangkan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam praktek pengadilan agama, berdasarkan pasal 171 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam yang berlaku di Indonesia Inpres No I Tahun 1991 tangal 10 Juni 1991, menetapkan bahwa anak angkat ialah yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sendiri, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asli kepada orang tua angkat berdasarkan keputusan pengadilan.untuk ityulah perlu adanya kajian tentang adopsi/pengngkatan anak ini.

B.     Pokok Masalah
Berdasarkan uraian dan paparan pada latar belakang masalah di atas tentang adopsi anak, maka kajian mengenai masalah ini dibatasi dan dirumuskan dalam beberapa pokok maslah,yaitu:
1.      bagaimanakah hukum adopsi anak menurut pandangan Islam?
2.      bagaimanakah akibat hukum dari adopsi anak?

C.    Kerangka teoritik
Pertama dilihat dari hukum positif Adopsi anak itu dikenal dalam seluruh sistem hukum adat di Indonesia. Pengaturan tentang penangkatan anak di atur antara lain di KUHPerdata (Untuk Golongan Tionghoa dan Timur Asing) dan juga diatur dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Selain itu pengaturan teknisnya banyak tersebar dalam bentuk SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung)
Kedua adopsi dilihat dari Ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil keharaman pengangkatan anak dimaksud adalah surat Al-Ahzab: 4 -5:
وما جعل ا دعياءكم ابناءكم ذلكم قولكم بافواهكم والله يقول الحق وهو يهدى السبيل ادعوهم لاباءهم هو اقسط عند الله فان لم تعلموا اباءهم فاخوانكم في الدين وموالكم 
“... Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataamu yang  kamu ucapkan saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama ayah-ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan kalau kamu tidak mengetahui siapa ayah-ayah mereka, maka panggillah mereka sebagai saudaramu seagama, dan budak-budak yang telah kamu merdekakan …”  
Allah juga telah berfirman:
وتعانوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
Dan tolong menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan takwa dan  jangan tolong menolong kamu dalam melakukan perbuatan dosa dan permusuhan.” (Q.S. : Al-Maidah; 3)
Dalam Surat Al-Maun: 1 - 3 Allah mengecam orang yang menyia-nyiakan anak yatim dan tidak mau berusaha menggalang dana untuk meyantuni orang-orang miskin. Mereka dianggap-Nya sebagai pendusta agama.
ارايت الذي يكذب بالدين فذلك الذي يدع اليتيم ولا يحض على طعام المسكين
Kemudian Rasulullah saw telah menjanjikan, bahwa beliau akan bersama-sama di dalam surga dengan orang-orang  yang memelihara anak yatim.
انا وكافل اليتيم في الجنة
Dan masih banyak lagi ayat maupun hadits yang memandang mulia kepada perbuatan yang membela kepentingan orang lemah, miskin dan yatim piatu.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengangkat anak dengan motif demi kesejahteraan anak  angkat adalah termasuk pebuatan mulia, yang jelas diperbolehkan.
Ketiga adopsi yang dilakukan apakah sudah sesuai dengan kaidah fiqh menolak mafsadah dan meraih maslahah  yaitu:
درءالمفاسد وجلب المصا لح
Keempat dilihat dari kompilasi hukum Islam tentang wasiat wajibah untuk anak angkat yang terhalang mendapat waris karena tidak ada hubungan nasab.
Kelima kemudian di singkronkan dengan Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Adopsi (pengangkatan anak). Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1405 H./Maret 1984 memfatwakan tentang adopsi.

D.    Analisis
a.      Pengertian Anak Angkat
Sebelum membahas masalah hukum pengangkatan anak, terlebih dahulu diuraikan secara singkat tentang  defenisi anak angkat. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran dalam pembasan selanjutnya.
Dari berbagai definisi yang diberikan oleh para ahli, ada dua corak pengertian anak angkat sebagaimana disampaikan oleh  Mahmud Syaltut yang dikutif Andi Syamsul Alam  bahwa ada dua pengertian anak angkat. Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang, tanpa diberikan status anak kandung kepadanya sesuai dengan surat dan Al-Maidah; 3 untuk saling tolong menolong dalam kebaikan.
Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri dan dia diberi status sebagai anak kandung sehingga hak dan kewajibannya sama seperti anak kandung dan dinasabkan kepada orang tua angkatnya. Adopsi yang seperti ini yang dilarang oleh hujkum islam karena mngubah nasabnya kepada ayah angkatnya dan itu bertentangan dengan al-Qur’an surat Al-Ahzab: 4 -5.
 Persamaan dari dua jenis defenisi tersebut adalah dari aspek perlindungan dan kepentingan anak seperti pemeliharaan, pengasuhan, kasih sayang, pendidikan, masa depan dan kesejahteraan anak. Titik perbedaannya terletak pada pentuan nasab dengan segala akibat hukumnya. Anak angkat yang tidak dinasabkan kepada orang tua angkatnya tidak berhak waris mewarisi, menjadi wali dan lain sebagainya. Sedang anak angkat yang dinasabkan dengan orang tua angkatnya berhak saling mewarisi, menjadi wali, dan hak-hak lain yang dipersamakan dengan anak kandung.
Definisi dalam UUPA tentang angkat adalah Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan (Pasal 1 angka 9)
Tetapi UU yang sama juga memberikan definisi tentang anak asuh yaitu Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar (Pasal 1 angka 10)
Prinsipnya adalah bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. (pasal 14) pengangkatan anak diatur dalam Pasal 39 – 41 UUPA
Pasal 39
1.      Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
3.      Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
4.      Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
5.      Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
1.      Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
2.      Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.
Pasal 41
1.      Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
2.      Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Lalu syarat dan prosedur apa yang mseti ditempuh untuk melakukan pengangkatan anak yang keduanya adalah WNI
Syarat calon orang tua angkat (pemohon) Pengangkatan anak yang langsung dilakukan antar orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan pengangkatan anak oleh orang yang sudah/belum menikah juga diperbolehkan (single parents adoption)

Syarat bagi anak yang diangkat (SEMA No. 6/1983):
1.      Dalam hal calon anak angkat tersebut berada dalam asuhan suatu Yayasan Sosial harus dilampirkan surat izin tertulis Menteri Sosial bahwa Yayasan yang bersangkutan telah diizinkan bergerak di bidang kegiatan pengangkatan anak. Ini berarti bagi pengangkatan anak yang tidak diasuh dalam Yayasan Sosial tidak memerlukan surat izin dimaksud.
2.      Calon anak angkat yang berada dalam asuhan Yayasan Sosial yang dimaksud di atas harus pula mempunyai izin tertulis dari Menteri Sosial atau Pejabat yang ditunjuk bahwa anak tersebut diizinkan untuk diserahkan sebagai anak angkat.
3.      Bagi pengangkatan anak WNA oleh orang tua angkat WNI dan anak WNI oleh orang tua angkat WNA, usia anak yang diangkat harus belum mencapai umur 5 tahun; dan ada penjelasan dari Menteri Sosial/pejabat yang ditunjuk bahwa anak WNA/WNI tersebut diizinkan untuk diangkat sebagai anak angkat oleh orang tua angkat WNI/WNA yang bersangkutan.
4.      Pengangkatan anak antar WNI yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan orang tua angkat (private adoption) diperbolehkan. Begitu pula pengangkatan anak antar WNI yang dilakukan oleh seorang yang tidak terikat dalam perkawinan sah/belum menikah (single parent adoption) diperbolehkan.
5.      Sedang pengangkatan anak WNA/WNI oleh orang tua angkat WNI/WNA harus dilakukan melalui Yayasan Sosial yang memiliki izin dari Menteri Sosial, sehingga pengangkatan anak yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dengan calon orang tua angkat  (private adoption) tidak diperbolehkan. Demikian juga pengangkatan anak oleh orang yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption) tidak diperbolehkan.
6.      Di samping itu bagi orang tua angkat WNA harus telah berdomisili dan bekerja tetap di Indonesia sekrang-kuranya 3 tahun dan harus disertai izin tertulis Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk, bahwa calon orang tua angkat WNA memperoleh izin untuk mengajukan permohonan pengangkatan anak seorang warga negera Indonesia;

Syarat-syarat tersebut apabila ditinjau dari sudut hukum Islam dapat dibenarkan, karena semua itu bertujuan demi mewujudkan kesejahteraan anak atau demi menghindarkan aksi penyalahgunaan pengangkatan anak untuk kepentingan tertentu yang dapat menimbulkan kesengsaraan dan kemelaratan anak. Hal demikian sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam, yakni menolak mafsadah dan meraih maslahah  درءالمفاسد وجلب المصا لح(dar’ul mafaasid wa jalbul mashaalih).
Meskipun dalam sistem hukum Islam anak angkat tidak dapat saling mewarisi dengan orang tua angkatnya, namun ada instrument hukum lain yang dapat melindungi kepentingan mereka terhadap harta peninggalannya yakni lewat instrument wasiat wajibah. Hal ini didasarkan pada pasal 209 Kompilasi Hukum Islam yakni :
1.      Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal-pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkat.
2.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Rapat Kerja Nasional Majelis Ulama Indonesia tahun 1984 yang berlangsung pada bulan Jumadil Akhir 1405 H./Maret 1984 memfatwakan tentang adopsi sebagai :
1.      Islam mengakui keturunan (nasab) yang sah, ialah anak yang lahir dari perkawinan (pernikahan).
2.      Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
3.      Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dilanjutkan oleh agama Islam.
4.      Pengangkatan anak Indonesia oleh Warga Negara Asing selain bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 34, juga merendahkan martabat bangsa.

E.     Kesimpulan
            Adapun akibat hukum pengakatan anak adalah sebagai berikut:
1.      Mengangkat (adopsi) dengan pengertian anak tersebut putus hubungan keturunan (nasab) dengan ayah dan ibu kandungnya adalah bertentangan dengan syari’ah Islam.
2.      Adapun pengangkatan anak dengan tidak mengubah status nasab dan Agamanya, dilakukan atas rasa tanggung jawab sosial untuk memelihara, mengasuh dan mendidik mereka dengan penuh kasih sayang, seperti anak sendiri adalah perbuatan yang terpuji dan termasuk amal saleh yang dilanjutkan oleh agama Islam.
3.      Orang tua angkat harus mendidik dan memelihara anak angkat sebaik-baiknya.
4.      Anak angkat tidak menjadi ahli waris orang tua angkat, maka ia tidak mendapat warisan dari orang tua angkatnya. Demikian juga orang tua angkat tidak menjadi ahli waris anak angkatnya, maka ia tidak mendapat warisan dari anak angkatnya.
5.      Anak angkat boleh mendapat harta dari orang tua angkatnya melalui wasiat. Demikian juga orang tua angkat boleh mendapat harta dari anak angkatnya melalui wasiat. Besarnya wasiat tidak boleh melebihi 1/3 harta.
6.      Terhadap orang tua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan anak angkatnya.
7.      Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya.

Al-Ahzab: 4 -5
Al-Maidah(5):3
Samsul Ma’araif, kaidah-kaidah Fiqih (bandung:Pustaka Ramadhan,2005), hlm 29

وتعانوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الاثم والعدوان
Dan tolong menolonglah kamu dalam melakukan kebajikan dan takwa dan  jangan tolong menolong kamu dalam melakukan perbuatan dosa dan permusuhan.
 وما جعل ا دعياءكم ابناءكم ذلكم قولكم بافواهكم والله يقول الحق وهو يهدى السبيل ادعوهم لاباءهم هو اقسط عند الله فان لم تعلموا اباءهم فاخوانكم في الدين وموالكم
“... Dan Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anak kandungmu sendiri. Yang demikian itu hanyalah perkataamu yang  kamu ucapkan saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama ayah-ayah mereka. Itulah yang lebih adil di sisi Allah. Dan kalau kamu tidak mengetahui siapa ayah-ayah mereka, maka panggillah mereka sebagai saudaramu seagama, dan budak-budak yang telah kamu merdekakan

SEMA No. 6 tahun 1983
Samsul Ma’araif, kaidah-kaidah Fiqih (bandung:Pustaka Ramadhan,2005), hlm 29
Kompilasi hukum Islam cet ke-1 (bandung :fokusmedia,2005) hlm 66<a href="http://phpweby.com/hostgator_coupon.php">hostgator coupon</a>

2 komentar:

  1. bang UUPA kan undang-undang pokok agraria, jangan bikin orang bingung karena salah istilah nih

    BalasHapus